Selasa, 15 November 2011

UPAYA JEPANG YANG MELIBATKAN RAKYAT INDONESIA

a.     UPAYA JEPANG YANG MELIBATKAN RAKYAT INDONESIA
Jepang yang menanamkan bangsa dan negerinya Nippon berusaha mengarahkan semua di Indonesia untuk mendukung dalam perang melawan sekutu, selain itu Jepang berupaya untuk mempertahankan wilayah Indonesia dari ancaman sekutu dengan cara melibatkan rakyat Indonesia dalam beberapa organisasi antara lain :
1.      Gerakan Tiga A
Dibentuk pada tanggal 29 April 1942 yang diketuai oleh Mr. Syamsudin latar belakang pendirian gerakan tiga A adalah membantu Jepang dalam menghadapi sekutu.
-Nippon Cahaya Asia
- Nippon Pelindung Asia
- Nippon Pemimpin Asia

2.      PusatTenagaRakyat(Putera)
Dipimpin oleh empat serngkai, yakni Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, ki Hadjar Dewantara dan K.H. Mas mansur. Dibentuk pada bulan agustus 1942 dan diresmikan pada tanggal 1 Maret 1943, tujuannya untuk Jepang ialah untuk memusatkan seluruh kekuatan rakyat dalam rangka membantu usaha jepang.

3.      Cholo Sangi In (Badang Pertimbangan Pusat)
Dibentuk tanggal 3 september 1943, diketuai Jenderal Tojo (Perdana Menteri jepang), anggota berjumlah 43 orag, 23 orang diangkat Jepang 18 orang utusan kresidenan dan kotapraja jakarta raya, dan 2 orang utusan di Yogyakarta dan surakarta.
4.      Jawa Kokokai
Pada tahun 1944, panglima tentara Jepang yang menduduki jawa menyatakan berdirinya organisasi "jawa hokokai' atau Himpunan kebaktian Jawa, sebagai organisasi resmi pemerintah. Tugas mengerahkan rakyat untuk mengumpulkan padi, permata, besi tua, pajak, dan menanam tamanan jarak sebagai bahan baku minyak pelumas untuk jepang.

EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM DAN TENAGA KERJA INDONESIA OLEH JEPANG
Pemerintah pendudukan Jepang merupakan pemerintahan militer. Oleh karena itu, sesuai dengan keadaan perang pada saat itu, semua jenis kegiatan diarahkan untuk kepentingan perang. Pemerintah pendudukan Jepang telah melakukan eksploitasi secara besar-besaran terhadap sumber daya alam Indonesia serta tenaga manusia yang ada demi memenangkan perang melawan sekutu.

1.    Cara-cara Jepang di Indonesia mengeksploitasi sumber kekayaan alam :
1.      Petani harus menyerahkan hasil panen, ternak dan harta milik serta mereka yang lain kepada pendudukan Jepang untuk biaya perang asia pasifik.
2.     Hasil kekayaan alam di Indonesia yang berupa hasil tambang perkebunan dan hutan di angkut ke jepang.
3.     Jepang memaksa penduduk untuk menanam pohon jarak pada lahan pertanian.
2.     Cara Jepang di indonesia mengeksploitasi tenaga kerja
1.     Romusha, kerja paksa tanpa upah.
2.     Kinrohosi, kerja paksa tanpa upah bagi tokoh masyarakat
3.     Wajib Militer :
1.    Seinendan (Barisan Pemuda) dibentuk tanggal 9 Maret 1943 bertugas sebagai tentara melawan sekutu.
2.    Keibodan (Barisan pembantu polisi) dibentuk pada tanggal 29 April 1943 bertugas menjaga keamanan desa.
3.    Fujinkai (Barisan wanita) dibentuk agustus 1943 bertugas sebagai anggota palang merah dan sebagai wanita penghibur.
4.    Jawa Hokokai (Pehimpunan kebaktian Raya Jawa) dikebumikan 1 maret 1944.
5.    Suishintai (Barisan Pelopor)
6.    Heiho (Pembantu Prajurit Jepang)
7.    Peta (Pembela Tanah Air)

PERGERAKAN MASA DAN PERLAWANAN TERHADAP JEPANG
Ada dua strategi yang digunakan para pejuang Indonesia dalam menghadapi pemerintah penduduk Jepang, yakni :
1.     Kooperatif, cara bekerja sama dengan Jepang, dengan mengikuti organisasi-organisasi Jepang. Dengan demikian mereka mendapat pelajaran militer dari organisasi-organisasi tersebut.
2.    Non kooperatif penduduk strategi non kooperatif, tidak mau bekerjasama dengan Jepang mereka membentuk organisasi, antara lain :
a.     Kelompok Syahrir, beranggotakan kaum terpelajar di berbagai kota.
b.     Kelompok Amir Syarifudin yang antifasis dan menolak bekerja sama dengan Jepang
c.     Golongan Persatuan Mahasiswa yang sebagian besar anggotanya adalah mahasiswa kedokteran
d.     Kelompok Sukarni, yang anggotanya antara lain Adam Malik, Pandu Wiguna, Chaerul Saleh dan Maruto Mitimiharjo
e.     Golongan Kaigun, yang anggotanya bekerja pada angkatan laut Jepang
f.      Pemuda Menteng, yang bermarkas di Gedung Menteng 31 Jakarta.

PPKI


PPKI
PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 dengan ketua IR.Sukarno dan wakil Drs.Moh.Hatta. Tugas PPKI adalah melanjutkan tugas BPUPKI dan untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia.
Sidang-sidang PPKI :
Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Sidang I pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan antara lain:
  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar.
  2. Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI.
  3. Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.
Sidang II pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI memutuskan antara lain :
1.    Untuk sementara waktu daerah Negara Indonesia dibagi dalam 8 Propinsi
2.    Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi dengan gubernur :
a.    Jawa Barat    : Sutarjo Kartohadikusumo
b.    Jawa Tengah          : R. Panji Suryo
c.    Jawa Timur  : R.A. Suryo
d.    Sumatra        : Mr.Tengku Moh. Hassan
e.    Borneo         : Ir.Pangeran Muh. Noor
f.     Sulawesi       : Dr. G.S.S.J. Ratulangie
g.    Maluku          : Mr. J. Latuharhary
h.    Sunda Kecil  : Mr. I. Gusti Ktut Puja
3.    Daerah propinsi dibagi dalam beberapa Karesidenan. Karesidenan dikepalai oleh seorang Residen.  Residen dibantu oleh Komite Nasional Daerah.
4.    Pemerintah Indonesia dibagi kedalam  12 departemen kementrian :
a.    Menteri Dalam Negeri                  : R.A.A.Wiranata Kusumah
b.    Menteri Luar Negeri                    : Mr. Ahmad Subarjo
c.    Menteri Keuangan              : Mr.A.A.Maramis
d.    Menteri Kehakiman                      : Prof.Mr. Supomo
e.    Menteri Kemakmuran                  : Ir.Cokroadisuryo
f.     Menteri Keamanan Rakyat : Supriyadi
g.    Menteri Kesehatan            : Dr.Buntaran Martoatmojo
h.    Menteri Pengajaran                     : Ki Hajar Dewantoro
i.     Menteri Penerangan                    : Mr. Amir Syarifuddin
j.     Menteri Sosial                             : Mr. Iwa Kusuma sumantri
k.    Menteri Pekerjaan Umum  : Abikusno Cokrosuyoso
l.     Menteri Perhubungan RI    : Abikusno Cokrosuyoso
5.    Dibuat juga empat pejabat setingkat Menteri :
a.    Pejabat Tinggi Setingkat Menteri : Ketua MA  Mr. Dr.K. Atmaja
b.    Jaksa Agung                                        : Mr. Gatot Taruna M
c.    Sekretaris Negara                       : Mr. A.G. Pringgodigdo
d.    Juru Bicara                                 : Sukarjo Wiryopranoto Negara
Berkaitan dengan UUD, terdapat perubahan dari bahan yang dihasilkan oleh BPUPKI, antara lain:
  1. Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
  2. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
  3. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat "Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab" diganti menjadi "kemanusiaan yang adil dan beradab".
Pada pasal 6:1 yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli. Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.
Sidang III (Piagam Jakarta)
Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan secara de facto terlaksana pada tanggal 17-8-1945. Sedangkan secara de yure Indonesia merdeka tanggal 18-8-1945 karena di hari itu, Indonesia baru mempunyai UUD yang berasal dari PPKI.
Masa Penjajahan Jepang
Masa pendudukan Jepang di Indonesia berbeda dengan masa penjajahan Belanda pada penjajahan Belanda pemerintah di pegang oleh pemerintah sipil sedangkan massa pendudukan Jepang di pimpin oleh militer dalam menjalankan pemerintahannya di Indonesia di bagi dalam 3 wilayah kekuasaan militer yaitu sebagai berikut :
a.      Wilayah I, meliputi P. Jawa dan Madura dengan pusat komando pertahanan di Batavia dipimpin oleh ke-16 AD.
b.     Wilayah II, meliputi P. Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya dengan pusat komando pertahanan di bukit tinggi dipimpin oleh tentara ke-25 AD.
Wilayah III, meliputi p. Kalimantan, sulawesi, sulawesi, maluku, bali dan nusa tenggara dengan pusat komando pertahanan di makasar dipimpin oleh Armada Selatan ke-2 Al di Makassar.

Tujuan Pendudukan Jepang


TUJUAN PENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA
Tujuan pendudukan Jepang di Indonesia seperti berikut:
  1. Menjadikan Indonesia sebagai pemasok bahan mentah untuk industri dan mesin perang.
  2. Menggalang rakyat Indonesia menjadi bagian dari kekuatan untuk membendung gempuran pasukan Sekutu
  3. Eksploitasi secara besar – besaran sumber kekayaan alam Indonesia dan sumber tenaga manusia untuk kepentingan perang menghadapi sekutu