Perundindingan Hoge Veluwe
Delegasi Indonesia: Menteri Kehakiman, Mr. Soewandi, dr.Sudarsono, Mr.Pianggodido
Delegasi Belanda: Perdana Menteri Schernerhom, Idenburgh, Van Royen
Pokok Permasalahan:
1. Substansi konsep perjanjian atau protokol sebagai bentuk kesepakatan penyelesaian persengketaan yang akan dihasilkan nantinya oleh perundingan Hoge Veluwe,
2. Pengertian yang diajukan dalam konsep protokol Belanda seperti Persemakmuran (Gemeenebest); negara merdeka (Vrij-staat),
3. Pengertian struktur negara berdasarkan federasi,
4. Pengertian mengenai batas wilayah kekuasaan de facto RI, yang hanya meliputi pulau Jawa.
Hasil Perundingan:
Tidak ada karena Belanda menolak hasil perundingan Syahrir-Van Mook sebelumnya.
Penyebab adanya perundingan baru:
Tidak ada hasil dari perundingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.