Selasa, 15 November 2011

Perundingan Hoge Veluwe (14-24 April 1946)


Perundindingan Hoge Veluwe
Delegasi Indonesia: Menteri Kehakiman, Mr. Soewandi, dr.Sudarsono, Mr.Pianggodido
Delegasi Belanda: Perdana Menteri Schernerhom, Idenburgh, Van Royen
Pokok Permasalahan:
1.       Substansi konsep perjanjian atau protokol sebagai bentuk kesepakatan penyelesaian persengketaan yang akan dihasilkan nantinya oleh perundingan Hoge Veluwe,
2.       Pengertian yang diajukan dalam konsep protokol Belanda seperti Persemakmuran (Gemeenebest);  negara merdeka (Vrij-staat),
3.       Pengertian struktur negara berdasarkan federasi,
4.       Pengertian mengenai batas wilayah kekuasaan de facto RI, yang hanya meliputi pulau Jawa.
Hasil Perundingan:
Tidak ada karena Belanda menolak hasil perundingan Syahrir-Van Mook sebelumnya.
Penyebab adanya perundingan baru:
Tidak ada hasil dari perundingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.