Selasa, 15 November 2011

Perundingan Linggajati


Perundingan Linggajati (15 November 1946 – 25 Maret 1947)
Delegasi Indonesia: Sutan Syahrir, Moh. Roem, Amir Syarifudin, Ali Boediardjo, Soesanto
Delegasi Belanda: Prof. Sceimerhorn, Max Van Pool, De Beer, Van Mook
Hasil Perundingan:
1.       Belanda ,mengakui secara de facto RI dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa dan Madura, dan Belanda harus meninggalkan wilayah de facto tersebut paling lambat 1 Januari 1949,
2.       RI dan Belanda akan berkerjasama membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama RI Serikat, yang salah satu bagiannya adalah RI,
3.       Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia – Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Penyebab adanya perundingan baru:
Blokade ekonomi oleh Belanda, masalah pelaksanaan hubungan luar negeri RI yang selalu dihalang-halangi Belanda, dan yang paling parah adalah pelanggaran perjanjian gencatan senjata oleh Belanda dengan melancarkan Aksi Militer Pertama, atau yang menurut Belanda itu disebut sebagai Aksi Polisionil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.