Selasa, 15 November 2011

PPKI


PPKI
PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 dengan ketua IR.Sukarno dan wakil Drs.Moh.Hatta. Tugas PPKI adalah melanjutkan tugas BPUPKI dan untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia.
Sidang-sidang PPKI :
Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Sidang I pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan antara lain:
  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar.
  2. Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI.
  3. Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.
Sidang II pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI memutuskan antara lain :
1.    Untuk sementara waktu daerah Negara Indonesia dibagi dalam 8 Propinsi
2.    Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi dengan gubernur :
a.    Jawa Barat    : Sutarjo Kartohadikusumo
b.    Jawa Tengah          : R. Panji Suryo
c.    Jawa Timur  : R.A. Suryo
d.    Sumatra        : Mr.Tengku Moh. Hassan
e.    Borneo         : Ir.Pangeran Muh. Noor
f.     Sulawesi       : Dr. G.S.S.J. Ratulangie
g.    Maluku          : Mr. J. Latuharhary
h.    Sunda Kecil  : Mr. I. Gusti Ktut Puja
3.    Daerah propinsi dibagi dalam beberapa Karesidenan. Karesidenan dikepalai oleh seorang Residen.  Residen dibantu oleh Komite Nasional Daerah.
4.    Pemerintah Indonesia dibagi kedalam  12 departemen kementrian :
a.    Menteri Dalam Negeri                  : R.A.A.Wiranata Kusumah
b.    Menteri Luar Negeri                    : Mr. Ahmad Subarjo
c.    Menteri Keuangan              : Mr.A.A.Maramis
d.    Menteri Kehakiman                      : Prof.Mr. Supomo
e.    Menteri Kemakmuran                  : Ir.Cokroadisuryo
f.     Menteri Keamanan Rakyat : Supriyadi
g.    Menteri Kesehatan            : Dr.Buntaran Martoatmojo
h.    Menteri Pengajaran                     : Ki Hajar Dewantoro
i.     Menteri Penerangan                    : Mr. Amir Syarifuddin
j.     Menteri Sosial                             : Mr. Iwa Kusuma sumantri
k.    Menteri Pekerjaan Umum  : Abikusno Cokrosuyoso
l.     Menteri Perhubungan RI    : Abikusno Cokrosuyoso
5.    Dibuat juga empat pejabat setingkat Menteri :
a.    Pejabat Tinggi Setingkat Menteri : Ketua MA  Mr. Dr.K. Atmaja
b.    Jaksa Agung                                        : Mr. Gatot Taruna M
c.    Sekretaris Negara                       : Mr. A.G. Pringgodigdo
d.    Juru Bicara                                 : Sukarjo Wiryopranoto Negara
Berkaitan dengan UUD, terdapat perubahan dari bahan yang dihasilkan oleh BPUPKI, antara lain:
  1. Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
  2. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
  3. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat "Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab" diganti menjadi "kemanusiaan yang adil dan beradab".
Pada pasal 6:1 yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli. Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.
Sidang III (Piagam Jakarta)
Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan secara de facto terlaksana pada tanggal 17-8-1945. Sedangkan secara de yure Indonesia merdeka tanggal 18-8-1945 karena di hari itu, Indonesia baru mempunyai UUD yang berasal dari PPKI.
Masa Penjajahan Jepang
Masa pendudukan Jepang di Indonesia berbeda dengan masa penjajahan Belanda pada penjajahan Belanda pemerintah di pegang oleh pemerintah sipil sedangkan massa pendudukan Jepang di pimpin oleh militer dalam menjalankan pemerintahannya di Indonesia di bagi dalam 3 wilayah kekuasaan militer yaitu sebagai berikut :
a.      Wilayah I, meliputi P. Jawa dan Madura dengan pusat komando pertahanan di Batavia dipimpin oleh ke-16 AD.
b.     Wilayah II, meliputi P. Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya dengan pusat komando pertahanan di bukit tinggi dipimpin oleh tentara ke-25 AD.
Wilayah III, meliputi p. Kalimantan, sulawesi, sulawesi, maluku, bali dan nusa tenggara dengan pusat komando pertahanan di makasar dipimpin oleh Armada Selatan ke-2 Al di Makassar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.