Selasa, 15 November 2011

Perjanjian Renvile


Perjanjian Renville adalah perjanjian antara Indonesia dan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948 di atas geladak kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral, USS Renville, yang berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dan ditengahi oleh Komisi Tiga Negara (KTN), Committee of Good Offices for Indonesia, yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia.
Isi perjanjian
1.     Belanda hanya mengakui jawa tengah,yogyakarta, dan sumatra sebagai bagian wilayah republik Indonesia
2.     Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda
3.     TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di JawaBarat danJawa Timur Indonesia di Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.